KOTA KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan mengenalkan penggunaan Aplikasi Sirekap. Senin (25/11/2024)
Acara yang berlangsung di Grand Surya Hotel Jalan Doho Kota Kediri ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan pemilu, mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga perwakilan partai politik, Bawaslu, TNI polri. LO paslon, dan perwakilan perguruan tinggi.
Baca juga:
Anies Bakal Melanjutkan IKN?
|
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri, diwakili oleh Roihatul Janah, komisioner KPU Divisi sosdklih, parmas dan sdm mengatakan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 17/2024 untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan transparan.
"Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait regulasi baru ini, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, " ujarnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat Dalam Jebakan PDIP?
|
Sosialisasi ini juga memperkenalkan Aplikasi Sirekap yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara. Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS.
Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang bersih, jujur, dan adil.